SURABAYA – Pada 19 Maret 2024, UI-CSGAR menyelenggarakan FGD daerah di Surabaya bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FGD ini bertujuan untuk menggali kondisi ataupun tantangan dari perwakilan LPSK daerah dan mempersiapkan langkah strategis LPSK melalui penyusunan Renstra 2025-2029.

Peserta FGD daerah adalah pimpinan dan pegawai pada perwakilan LPSK dan mitra-mitra kerja LPSK, meliputi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki peran integral terkait pemenuhan hak–hak Saksi dan Korban, yaitu pihak kepolisian (Polres/Polda), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Perangkat Daerah yang menangani urusan perempuan dan anak, serta perangkat daerah lain yang terkait, dan Sahabat Saksi dan Korban (SSK).