Antara konsensus dan realisasi penyiapan sistem merit manajemen aparatur sipil negara (ASN) tidak selamanya sejalan. Meski secara normatif disepakati para pemangku kepentingan, realisasi penyiapan manajemen ASN berbasis kompetensi, profesionalisme, keterbukaan, dan kompetisi justru mengalami masalah. Kesiapan sistem merit manajemen ASN dapat dilihat dari setidaknya tiga aspek. Pertama, ketersediaan peraturan hingga taraf pelaksanaan. Kedua, ketersediaan unit pendukung pelaksanaan, seperti assessment center, talent pool management, pusat
pendidikan dan pelatihan, dsb. Ketiga, ketersediaan sumber daya, seperti sumber daya pelaksana, anggaran, serta fasilitas pendukung.

Pengisian posisi jabatan pimpinan tertinggi (JPT) yang seyogyanya menjadi patok banding penerapan sistem merit pada akhirnya menjadi medan pertaruhan kesiapan pelaksanaan sistem merit tersebut. Dalam konteks ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) pernah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif. Pada praktiknya hambatan tak terelakkan dihadapi oleh tak sedikit kementerian/lembaga pemerintah (K/L) dan pemerintahan daerah (pemda). Sorotan menjadi lebih spesifik diarahkan pada kompetensi aparatur dan proses rekrutmen, seleksi, dan pengembangan/ promosi ASN yang dianggap memenuhi kualifikasi posisi JPT melalui mekanisme yang terbuka, menjunjung persamaan, serta netral dari kepentingan perseorangan/ kelompok dan politik.