Seiring dengan semakin derasnya arus globalisasi ke seluruh sendi kehidupan, negara-negara saling berlomba untuk memberikan pengaruh perekonomian. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk  menggerakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mencapai status pendapatan tinggi, negara-negara ASEAN perlu beralih dari manufaktur dasar dan ekspor komoditas ke inovasi dan barang dan layanan berbasis pengetahuan yang bernilai lebih tinggi. Untuk mencapai hal ini, negara-negara ASEAN perlu mengintegrasikan jaringan Penelitian dan Pengembangan (R&D) secara global serta rantai nilai pabrikan yang semakin berbasis pengetahuan didukung dengan ekosistem lingkungan kekayaan intelektual (Geneva Network, et. al, 2019).

Seiring dengan perkembangan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan daya saing nasional ke ranah global melalui RPJMN 2020-2024 dengan salah satu fokus mengarah transformasi ekonomi. Adanya arahan transformasi ekonomi tersebut secara langsung mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperluas perannya. Selain melakukan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual DJKI didorong untuk turut serta dalam mendukung perekonomian nasional melalui penciptaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Pengembangan IP Academy merupakan pilihan strategis untuk mendorong inovasi. Pengelolaan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan membentuk  lembaga yang berfungsi selayaknya IP Academy atau Indonesian Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC) atau Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual (PIPKI). PIPKI adalah suatu badan atau subordinat yang dibentuk untuk menjalankan pengelolaan kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai i pusat informasi dan pengembangan KI yang mampu bersaing secara global. 

Selama ini pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia yang dipusatkan pada DJKI berfokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. Dengan kata lain belum ada pelembagaan dalam DJKI yang memiliki fungsi untuk mengelola KI secara komprehensif termasuk kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya, diseminasi kekayaan intelektual, dan sebagai pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual.  Secara khusus lembaga PIPKI ini didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization (pemanfaatan kekayaan intelektual). Untuk itu, pembahasan mengenai pembentukan PIPKI akan dibahas secara lebih rinci dalam kajian ini.

Tujuan Grand Design Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia adalah untuk mengidentifikasi urgensi kebutuhan dibentuknya Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) serta menganalisis kebutuhan dan model dalam pengembangan Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia.