Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang disebut juga dengan Intellectual Property Right didefinisikan sebagai hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak eksklusif sehingga perlu dilindungi dengan maksud memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI. Indonesia […]