- WebAdmin_CSGAR
- Posted on
- No Comments
Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang disebut juga dengan Intellectual Property Right didefinisikan sebagai hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak eksklusif sehingga perlu dilindungi dengan maksud memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI.
Indonesia sendiri pada saat ini termasuk negara dengan tingkat kepedulian terhadap HKI nya tergolong memprihatinkan. Berdasarkan laporan tahunan Special 301 Report yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Indonesia masuk kedalam kategori Priority Watch List (PWL) sejak tahun 2007. Negara yang masuk pada kategori PWL ini merupakan negara yang dianggap memiliki permasalahan terhadap 3 hal, yaitu 1) Perlindungan HKI, 2) Penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HKI, 3) Menghambat akses pasar produk- produk USA yang dikarenakan lemahnya penegakan HKI. Special 301 Report merupakan salah satu mekanisme yang diciptakan oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk memantau perkembangan penegakan HKI di sebagian besar mitra dagang USA yang tertulis dalam bentuk laporan tahunan.
Permasalahan besar yang terjadi dalam Bidang Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah masih tingginya angka pembajakan. Pembajakan ini khususnya pada Hak Cipta: (musik, film, buku, software) dan pemalsuan merek. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) pada tahun 2017, menyebutkan kerugian akibat pembajakan musik sebesar Rp 8.4 Triliun dan kerugian dari pembajakan software sekitar Rp 12 Triliun. Dari segi pengelolaan paten, kemampuan Indonesia dalam pengelolaan paten jauh tertinggal dari negara lain. Indonesia hanya mengabulkan 8.872 permohonan paten, jauh di bawah Korea Selatan yang mengabulkan sebanyak 108.875 atau Taiwan yang sebanyak 76.252.