MAKASSAR – Pada 26 Februari 2024, UI-CSGAR menyelenggarakan FGD di Makassar, Sulawesi Selatan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FGD ini dilaksanakan untuk mempersiapkan langkah strategis LPSK melalui penyusunan Renstra 2025-2029 dan menggali kondisi ataupun tantangan dari perwakilan LPSK daerah.

Peserta FGD daerah adalah pimpinan dan pegawai pada perwakilan LPSK dan mitra-mitra kerja LPSK, meliputi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki peran integral terkait pemenuhan hak–hak Saksi dan Korban, yaitu pihak kepolisian (Polres/Polda), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Perangkat Daerah yang menangani urusan perempuan dan anak, serta perangkat daerah lain yang terkait, dan Sahabat Saksi dan Korban (SSK).