Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara berperan penting dalam memimpin dan meningkatkan kinerja pemerintahan. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) merupakan jabatan strategis untuk melakukan perubahan dan menjadi role model bagi pegawai-pegawai ASN di instansinya. Hasil Assesment terhadap seluruh pejabat JPT Pratama di Indonesia oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan angka yang masih memprihatikan. Sebanyak 48,64% pejabat JPT pratama kompetensinya rendah dan potensinya juga rendah. Hanya 8,84% pejabat JPT pratama yang memiliki kompetensi tinggi dan potensi tinggi untuk mencapai pemerintahan berkinerja tinggi.\ Untuk meningkatkan kompetesi dan profesionalisme JPT, Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tata cara pengisiannya kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah (Permenpan 13/2014).