Berbagai masalah terjadi dalam pengelolaan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di Indonesia, khususnya Balitbang di Kementerian/Lembaga (K/L). Masalah yang terjadi antara lain adalah (i) jumlah dana yang dianggap besar namun tidak jelas hasil dan pemanfaatannya, (ii) sumber daya manusia yang tidak memadai dari sisi jumlah dan kompetensi, (iii) kelembagaan yang beragam dengan proses bisnis yang dianggap tidak jelas dan membingungkan, hingga (iv) indikator kinerja yang tidak tepat. Kondisi ini menuntut dilakukannya penataan terhadap Balitbang. Dua opsi yang ditawarkan adalah penguatan tata kelola Litbang Nasional dan pembentukan lembaga baru. Opsi pertama melalui penguatan Kemristekdikti, yang berperan sebagai lembaga regulasi nasional dalam rogram Litbang. Opsi kedua adalah pembentukan Badan Pengelola Riset dan Kajian Nasional atau nama lainnya, yaitu badan pengelola nasional dalam Program Litbang yang memiliki peran dan otoritas untuk memberikan arahan terkait misi, tujuan, program, ukuran keberhasilan, serta prioritas riset nasional. Pembentukan Badan ini harus dipandang sebagai bagian transformasi dalam perubahan sistem yang menuntut cara baru dalam memahami, berpikir, dan berperilaku oleh para pemangku kepentingan Riset dan Kajian. Badan ini akan menerapkan strategi, struktur, proses, penghargaan, sumber daya, budaya dan nilai-nilai inti organisasi yang baru dan berbeda.

File:

Policy Brief