Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), dasar negara, dan juga ideologi negara, Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk membumikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman aktivitas politik, sosial, ekonomi dan hukum negara. 

Dalam rangka pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila, pemerintah Republik Indonesia melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hadir sebagai penyempurnaan dan revitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Dari 11 (sebelas) fungsi BPIP, terdapat 3 (tiga) fungsi yang isinya berkaitan dengan pengaturan hubungan BPIP dengan lembaga di luar BPIP, yaitu (a) koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila (b) pengaturan pembinaan ideologi Pancasila, dan (c) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Ketiga fungsi ini menunjukkan besarnya peran lembaga lain di luar BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila. Salah satu dari ketiga fungsi tersebut yaitu koordinasi, sinkronisasi pembinaan ideologi Pancasila diamanatkan kepada Direktorat Hubungan Antar Lembaga, salah satu Unit kerja di Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama, dengan rincian tugas pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antar lembaga dan jaringan, peningkatan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan masyarakat, dan peningkatan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila. Sebagai satu Lembaga baru telah menjalin kerjasama dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan komunitas, dimulai dari koordinasi, proses penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BKKBN, BNPT dan Lemhannas. Namun sampai saat ini BPIP belum memiliki suatu pola dan model kerjasama yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan program kerjasama dengan setiap Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Berdasarkan isu strategis tersebut, salah satu isu strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan yaitu belum terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.