- WebAdmin_CSGAR
- Posted on
- No Comments
Pengelolaan mineral dan batubara (minerba) sebagai salah satu sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan harus dikuasai oleh negara untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pengelolaan minerba diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Adapun beberapa pokok perubahan pada Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini antara lain, penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membuat perubahan yang cukup mendasar dalam tata kelola pertambangan yaitu menarik kembali izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sebagai akibatnya, diperlukan desain pembagaian kewenangan perizinan urusan pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penguasaan Mineral dan Batubara diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah Pusat, yang terdiri IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Namun, dengan penarikan kembali izin pertambangan ke pemerintah pusat, berimplikasi pada
rentang kendali proses perizinan dan juga pembinaan serta pengawasan atas perizinan pertambangan, baik yang berada dalam wewenang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu perlu dirumuskan pembagian kewenangan pusat dan daerah pada bidang pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tujuan penyusunan tulisan ini adalah sebagai landasan akademik bagi penyusunan rancangan peraturan pemerintah, yang memberikan garis besar arah Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Metode penelitian yang digunakan ada pendekatan kualitatif untuk mengkonstruksikan bentuk pendelegasian kewenangan pusat dan daerah. Selain pendekatan dan metode penelitian ilmiah, model ini juga disusun berdasarkan kaidah metode yuridis normatif dengan mempertimbangkan bahan hukum primer yang berkaitan dengan hubungan dan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah