Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai suatu organisasi membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi jenis pekerjaan yang tersedia. Skema pemenuhan utama dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang pada realitanya tidak dapat secara maksimal memenuhi kebutuhan SDM. Sehingga alternatif pemenuhan SDM lain yang dilakukan adalah melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). PJLP menjadi skema yang dinilai mudah dan cepat, namun terdapat beberapa isu yang timbul seperti, anggaran biaya yang besar, upah tidak sesuai dengan standar, kerancuan kontrak, inefisiensi tunjangan yang seharusnya tidak ada, dan peningkatan SDM dalam PJLP. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, dibutuhkan adanya pembenahan dan perbaikan melalui solusi yang bahkan mampu menyelesaikan akar masalah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Pegawai akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Kebijakan Pengelolaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil meliputi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Standar Upah Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun payung hukum yang mendasarkan kajian ini antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya rekomendasi strategi pemenuhan dan pengelolaan tenaga non pns di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan tata kelola SDM yang baik. Adapun sasaran dalam kegiatan ini yaitu, tersedianya analisa dan usulan strategi pemenuhan kebutuhan tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dan tersedianya konsep dan usulan pengelolaan tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan tata kelola SDM yang baik.

Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan pemangku jabatan PJLP/Tenaga Non PNS di 41 Perangkat Daerah.