WebAdmin_CSGAR
- Posted on
- No Comments
Kebutuhan sumber daya manusia menjadi aspek penting dalam organisasi untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan pelayanan yang baik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai suatu organisasi membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi jenis pekerjaan yang tersedia. Skema pemenuhan utama dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang pada realitanya tidak dapat secara maksimal memenuhi kebutuhan SDM.
Sehingga alternatif pemenuhan SDM lain yang dilakukan adalah melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). PJLP menjadi skema yang dinilai mudah dan cepat, namun terdapat beberapa isu yang timbul seperti, anggaran biaya yang besar, upah tidak sesuai dengan standar, kerancuan kontrak, inefisiensi tunjangan yang seharusnya tidak ada, dan peningkatan SDM dalam PJLP. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, dibutuhkan adanya pembenahan dan perbaikan melalui solusi yang bahkan mampu menyelesaikan akar masalah.
Adapun upaya yang dilakukan berkaitan dengan penyusunan Analisa Jabatan dalam kegiatan Penyusunan Kajian Kebijakan Pengelolaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Pegawai. Dasar hukum yang menjadi payung atas kegiatan ini antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya penyusunan kajian kebijakan pengelolaan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provini DKI Jakarta, yang profesional dan kompeten dalam rangka tersusunnya Kajian Kebijakan Pengupahan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan tujuan tersebut, sasaran ditetapkan yaitu, tersedianya data dan informasi tentang hasil/nilai akhir Evaluasi Jabatan dari setiap jabatan PJLP/ Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dan tersedianya rekomendasi penyempurnaan standar pengupahan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.Â