Model Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Dalam Pengelolaan Minerba
Zuliansyah P. Zulkarnain, Muhamad Imam Alfie Syarien, Ayi Mulyadi, Debi Puspasari, Rd Kaleh Putro Setio Kusumo
Tipe  :  Policy Brief
Tahun  :  2021
Tanggal  :  30 Jul 2021
Skema pengaturan kewenangan pengelolaan Minerba seperti tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menekankan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus Minerba dalam konteks perizinan, pembinaan dan pengawasan. Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan wewenang perizinan berusaha pertambangan minerba memenuhi norma dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, UU No. 3/2020 mengatur tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Secara umum pembinaan dilakukan oleh pemberi izin, yaitu pemerintah pusat atau pemerintah daerah sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan izin kegiatan usaha akan dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan bantuan gubernur pada proses pengawasannya.
Wewenang pendelegasian yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah memunculkan urgensi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan (Binwas), sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Salah satu tujuan utama pengawasan adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian izin minerba berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang benar. Berdasarkan kajian yang dikeluarkan oleh UI CSGAR (2020), fungsi pengawasan dapat diwujudkan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai instansi pelaksana pengawasan yang ditempatkan di daerah. 
Menilik lebih dalam mengenai pembentukan UPT bidang pembinaan dan pengawasan Minerba, pada Minerba, perlu membahas secara mendalam mengenai tata kelola dan model pembinaan dan pengawasan yang tepat untuk mendukung fungsi tersebut secara maksimal. Desain model pembinaan dan pengawasan ini ditujukan untuk memastikan bahwa tren peningkatan kinerja pengawasaan dan pembinaan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tetap terjaga dan semakin meningkat. 
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa permasalahan, terutama  pelanggaran dalam proses pertambangan Minerba tersebut masih terjadi. Diantara permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan Prosedur Pemberian Kuasa Pertambangan, Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat dalam Pertambangan terutama berkaitan dengan dampak lingkungan hidup, serta ditemukannya enam belas modus pelanggaran kuasa pertambangan misalnya dalam reboisasi dan revegetasi tidak sesuai dengan ketentuan dan hanya secara formal, pengakavlingan tanah pasca tambang oleh pejabat pemerintah, Penambangan liar oleh perusahan dibekas tamban yang direboisasi dan perusahan yang tidak layak secara teknis, tetapi mendapatkan Kuasa penambangan (Prasojo dkk, 2010:63, 88-92). Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pengawasan dalam pengelolaan minerba. 
Dengan memperhatikan berbagai factor pembentuk kompleksitas tersebut, diperlukan suatu desain model untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dan memastikan terselenggaranya tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Desain model pembinaan dan pengawasan (Binwas)  memiliki ruang lingkup yang meliputi: model pembinaan dan pengawasan atas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Melihat pada urgensi tersebut, maka perlu disusun kajian akademik model pembinaan dan pengawasan perizinan dalam pengelolaan mineral dan batubara.

Leave A Comment