
Penataan Kembali Balitbang Kementerian/Lembaga Ringkasan Eksekutif Survei Indeks Persepsi Masyarakat tentang Profesionalitas dan Rebranding Asn

Indeks Persepsi Masyarakat tentang Profesionalitas dan Rebranding Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019
Pada setiap fase perkembangan zaman, organisasi pemerintah selalu memiliki peran vital untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Terdapat kebutuhan lahiriah dan batiniah yang secara kolektif maupun individu dibutuhkan oleh masyarakat, yang tidak akan mau dan mampu disediakan secara ekonomis dan non-diskriminatif oleh pihak lain selain organisasi pemerintah (Said, 2007). Tatanan dunia saat ini tengah menghadapi sebuah perubahan masif yang ditandai dengan pemanfaatan big data, otomatisasi dan komputerisasi, penggunaan kecerdasan artifisial, presensi digital dan sebagainya, atau yang lazim disebut dengan Revolusi Industri 4.0. Gejolak perubahan yang dihembuskan oleh revolusi industri ini mempengaruhi semua disiplin dan industri, termasuk birokrasi. Pemerintah dituntut untuk dapat adaptif dengan transformasi dunia serta meninggalkan cara-cara kerja lama yang sudah tidak relevan dengan iklim masa kini. Ekonom yang juga pendiri World Economic Forum, Klaus Schwab, mengingatkan bahwa pemerintah..

Kementerian/Lembaga Ringkasan Eksekutif Revisi Permenpan Rb No 46 Tahun 2013 Mengenai Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mengembangkan peradaban bangsa, terutama dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan sivitas akademika yang inovatif dan berdaya saing melalui pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di perguruan tinggi, salah satu sivitas akademika yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam melaksanakan fungsi pendidikan tinggi tersebut adalah dosen. Di dalam menjalankan ketiga dharma tersebut, dosen di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan, diantaranya peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 17 Tahun 2013, yang kemudian diperbaiki dalam Permenpan RB No 46 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaa..

Rekomendasi Kebijakan Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dose
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mengembangkan peradaban bangsa, terutama dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan sivitas kademika yang inovatif dan berdaya saing melalui pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di perguruan tinggi, salah satu sivitas akademika yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam melaksanakan fungsi pendidikan tinggi tersebut adalah dosen. Di dalam menjalankan ketiga dharma tersebut, dosen di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan, diantaranya peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 17 Tahun 2013, yang kemudian diperbaiki dalam Permenpan RB No 46 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan..

Panduan Pendayagunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

Policy Brief Transformasi Tata Kelola Penelitian di Perguruan Tinggi
Berbagai masalah terjadi dalam pengelolaan kelembagaan LPPM di Perguruan Tinggi. Masalah yang terjadi antara lain adalah (i) kualitas lembaga penelitian di Indonesia maupun kolaborasi antara universitas dan industri dalam inovasi masih berada pada level menengah, (ii) berdasarkan hasil release dari The Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dirilis oleh World Economic Forum (lihat Schwab, 2018), menunjukkan bahwa kualitas lembaga-lembaga penelitian di Indonesia maupun tingkat kolaborasi antara pihak universitas and industri masih jauh dari ideal (dengan skor berturut turut 4,4 dan 4,3 dari skala penilaian 7). Beberapa rekomendasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kualitas riset di Perguruan Tinggi. (1) pembentukan payung hukum dan upaya sistematis untuk meningkatkan proses kolaborasi yang bersifat resiprokal antara pemerintah daerah dan universitas, (2) penyamaan persepsi mengenai logika pelaporan keuangan penelitian antara Kemenristekdikti, Kemenkeu dan BPK, (3) Kemenristekdikt..